Budaya Malu yang Memalukan


Tanggal 16 Desember lalu diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia. Dalam sebuah kesempatan Presiden Jokowi memberi himbauan bahwa dalam menangani kasus korupsi di Indonesia harus dimulai dengan mengembangkan budaya anti korupsi, dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi, presiden Jokowi berpedapat bahwa rasa malu merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Malu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perasaan tidak enak hati karena berbuat sesuatu yang kurang baik dan berbeda dari kebiasaan. Malu juga dapat berarti segan dan takut terhadap seseorang. Persoalannya, budaya malu sebagaimana himbauan presiden masih sangat abstrak bahkan astral. Tentunya semua orang malu memakan hasil korupsi, Setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Apakah itu yang dimaksud malu ? Wallahu’alam !

Sebenarnya perlu dipertanyakan kembali malu yang bagaimana ?  seperti apa ? konteksnya ? Dihadapan presidenkah, rekan kerja, orang tua, atau jangan-jangan malu dicibir tetangga.  Lalu bagaimana dengan merasa malu jika saat sendiri?.  Asusmsi saya bahwa objek yang tepat untuk rasa malu yang bisa mencegah berbuat korupsi itu adalah Tuhan dan diri sendiri. Keduanya yang pasti tau dan menyaksikan segala tindakan. Seperti istilah yang populer diucapkan ‘hanya aku dan Tuhan yang tau’. Dalam konteks yag lain,  Kalimat ini biasanya digunakan para pecinta, meminjam istilah Fiersa Besari mungkin ini yang disebut fenomena ’Cinta Sendiri’.

Malu pada Tuhan, ini persoalan keyakinan. Manusia memiliki tingkatan keyakinan yang berbeda-beda. Mereka yang memiliki keyakinan kuat tentu perasaan malu  itu juga sangat besar. Dalam Islam dikenal sebutan sufi (orang suci) seseorang yang diangggap teramat tinggi keyakinannya terhadap Tuhan. Tapi uang tidak mengenal agama ! itu yang terpenting.

Kemudian malu pada diri sendiri, apa bisa guys ? bisa saja kalau pejabat teras kita punya rasa menjaga harkat dan martabat yang tinggi didalam dirinya.  Nah, yang Ini seperti oase digurun sahara, antara ada dan tiada. Korupsi berjamaah sudah lumrah, keluarga cendana dan cikeas sudah barangkali menjadi teladan mutlak pejabat teras bangsa kita ini. Kita sudah mafhumlah untuk dapat rekomendasi partai saja, seorang caleg harus merogoh banyak uang sebagai ‘mahar politik’. Itu pun belum ongkos politik lainnya,semisal biaya kampanye, sogok dan serangan fajar merah. Dan semuanya tidak ada jaminan menang ! itu yang terkejam.

Bagaimana tidak, kursi kekuasaan itu adalah area yang mampu membuat orang amnesia seketika. Tidak ada yang bisa menjamin mereka yang dikenal baik tidak akan berbuat korupsi ketika menduduki kursi jabatan. Bahkan yang pada awalnya punya rasa malu bisa jadi memalukan. Ini namanya pontenSIAL.

Saya tidak menafikan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tentang menumbuhkan rasa malu sebagai upaya penaggulangan korupsi di Indonesia. Hanya saja, beliau sebagai presiden tak perlu buang-buang waktu menyeru kesana-kemari soal moral dalam dunia politik. Itu tugas para kyai dan pastur di rumah ibadah masing-masing. Maksud saya, presiden sebagai eksekutif harus bergerak dengan instrumen hukum yang tentunya tidak sembarang orang bisa melakukan itu. Kewenangan presiden harus diaplikasikan mendukung penuh perancangan undang-undang terhadap tindak pidana korupsi. Mendukung kinerja KPK semisal dengan memberi kewenangan lebih untuk spionase atau menggagas hukum tembak mati terhadap tersangka tindak pidana korupsi. Bukan malah seruan moral, emang pernah mondok di biara mana pak ?  Au ah ... gelap.

Penulis : Habibah
Editor : M. Rizal Firdaus         

Komentar

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama